Delapan ABK Filipina Diamankan Bersama Muatan Rokok Ilegal

211
Suasana gelar perkara kasus penyelundupan rokok asal Filipina yang digelar di Aula Stasiun PSDKP Tahuna melalui konferensi daring bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (13/8/2025). (Dok.Ist)

SANGIHE – Upaya penyelundupan ratusan karton rokok lintas negara berhasil digagalkan tim patroli KP HIU 15 di perairan utara Pulau Marore, Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 716, pada Sabtu (9/8/2025) pukul 07.17 WITA.

Kapal berbahan kayu berkapasitas sekitar 20 GT bernama MJ Moro Ami, yang diawaki delapan warga negara Filipina, termasuk nakhoda Alkaysal A. Abdolla (30), diamankan tanpa dokumen resmi, tidak mengibarkan bendera negara asal, dan tidak memiliki daftar muatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan ratusan karton rokok yang akan diselundupkan ke Filipina. Selain itu, turut disita tujuh kartu identitas dan lima unit telepon genggam berbagai merek.

Proses gelar perkara digelar di Aula Stasiun PSDKP Tahuna pada Rabu (13/8/2025) pukul 10.00 WITA.

Hasilnya, perbuatan nakhoda dan tujuh ABK dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian serta tindak pidana pelayaran.

Kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik Polres Kepulauan Sangihe setelah PPNS PSDKP Tahuna melengkapi administrasi penyelidikan.

Kegiatan gelar perkara dihadiri perwakilan PSDKP, yakni J. Rhey Tiala, Stevenly Takapaha, Jently Rembet, Ahmad Doni, Kornelius Tuang, dan Modce Nepa.

Dari Polres Sangihe hadir Sufarta Sendeng, S.H., Moh. Hendra Dachlan SH dan Miftah Ramadhan SH.

Kepala tim gelar perkara menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen menjaga kedaulatan maritim Indonesia sekaligus mencegah peredaran barang ilegal lintas negara.

(Laporan. IvAn ArenaPost.id)