Pemkab Minsel Gelar Rakor Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

196
Bupati Franky Donny Wongkar, Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu saat menghadiri rakor di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Minahasa Selatan, Kamis 20 Maret 2025. (ist)

AMURANG – Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pemerintah bersama para pmpinan perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Rapat Koordinasi dibuka secara resmi Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH.

Hadir pula Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SIP di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Minahasa Selatan, Kamis 20 Maret 2025.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Huruf B Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Setiap Penanaman Modal Berkewajiban Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Untuk Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Yang Dilaksanakan Oleh Setiap Perusahaan Perlu Dilakukan Pengaturan Agar Hasilnya Dapat Dirasakan Oleh Seluruh Rakyat Indonesia.

Menindaklanjuti hal Tersebut, Pemerintah Daerah Telah Menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.

Menjadi Harapan Kedepan, Program TJSL Di Kabupaten Minahasa Selatan Dapat Terlaksana Secara Akuntabel, Sinergis Dan Selaras Dengan Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Untuk Mewujudkan Visi Dan Misi Yang Telah Ditetapkan.

Kegiatan TJSL Yang Dilaksanakan Oleh Perusahaan Diharapkan Dapat Berkontribusi Secara Signifikan Dan Berkelanjutan Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Dan Kualitas Hidup Masyarakat Serta Menjaga Dan Melestarikan Lingkungan, Sekaligus Sebagai Wujud Peran Aktif Perusahaan Dalam Pembangunan Daerah.

Pelaksanaan Program Tjsl Dapat Menjadi Salah Satu Solusi Ditengah Keterbatasan Anggaran Untuk Mendorong Akselerasi Pembangunan Di Kabupaten Minahasa Selatan. Program TJSL Dapat Kita Optimalkan Dengan Kolaborasi Dan Sinergi Serta Program Yang Terencana Dengan Baik Antar Semua Stakeholder Yang Ada.

Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Adalah Komitmen Perusahaan Untuk Berperan Serta Dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Guna Meningkatkan Kualitas Kehidupan Dan Lingkungan Yang Bermanfaat, Baik Bagi Perusahaan Itu Sendiri, Komunitas Setempat, Maupun Masyarakat Pada Umumnya.

Penyelengaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas Berbasis Kerakyatan Yang Selaras Dengan Program Pemerintah Daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Bersama Para Pimpinan Perusahaan Di Kabupaten Minahasa Selatan Terkait Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Perusahaan Yang terundang diantaranya PT. Cargill Indonesia Amurang, PT. Sasa Inti Minahasa Selatan, PT. Nichindo Manado Suisan, PT. Lonsum Pungkol Estate, PT. Tri Mustika Coco Minaesa, PT. Mitra Karya Prima (Pltu Amurang).

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH menyampaikan bahwa Visi, Misi dan program prioritas pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan perlu disampaikan kepada pimpinan Perusahaan agar dapat mengetahui dan memahami Visi, Misi dan program prioritas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Juga adanya penyampaian terkait dengan RTRW yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Minahasa Selatan.

Kemudian para pelaku supaya apa yang menjadi program Prioritas dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Periode 2025 – 2030 itu boleh diketahui oleh para pimpinan Perusahaan juga terkait RTRW.

“Ini agar supaya dalam pelaksanaan kegiatan dapat mengacu pada RTRW yang ada di kabupaten Minahasa Selatan,” pungkas Wongkar. (*/ben)