E-KTP Bukan Lagi Satu-satunya Dokumen untuk Pemilih di Pilkada 2024

281
Lanny Ointu. (ist)

MANADO – E-KTP bukan lagi datu-satunya dokumen yang dibawa Pemilih di Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu saat membawakan materi terkait Pokok-Pokok Pengaturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Lanny menyampaikan dalam giat Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut kepada stakeholder, pers, di Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/8/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya perbedaan pemuktahiran data pemilih pada Pilkada Tahun 2020 dengan Pilkada 2024..

“Kalau dilihat di PKPU sebelumnya terkait Pilkada 2020 juga tidak signifikan perubahannya, hanya kalau dulu menggunakan de facto atau kehadiran pemilih. Tapi di tahun 2024 dilengkapi dengan de jure. E-KTP tidak lagi jadi satu-satunya dokumen kependudukan wajib bagi pemilih di Pilkada 2024,” ujarnya .

Katanya, ada 4 dokumen yang wajib ditunjukan saat akan mengunakan hak pilih, yakni E-KTP, Kartu Keluarga (KK), KTP Digital dan Biodata Kependudukan oleh Dinas Dukcapil.

“Setiap wajib pilih harus menunjukkan dokumen kependudukan. Namun yang perlu dicatat wajib pilih harus masuk dalam daftar pemilih,” pungkasnya. (ben)