Kejati Sulut Serahkan Aset dan Barang Bukti Dikelola PDAM Kota Manado

330
Kunjungan Walikota diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo Santoso SH MH. (foto istimewa)

MANADO – Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Sekertaris Daerah Kota Manado Dr. Micler Lakat SH MH, Direktur PDAM Meiky Taliwuna SE MM mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (18/7/2024).

Wali Kota diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo Santoso SH.MH.

Pada kesempatan tersebut digelar berita acara penyerahan aset PDAM dan barang bukti berupa uang yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo Santoso SH MH, ditemui awak media mengatakan, penyerahan aset dan barang bukti berupa uang tunai senilai 500 juta sesuai dengan keputusan Pengadilan dan Mahkamah Agung dikembalikan ke PDAM Kota Manado.

“Hari ini kita melaksanakan tindak pidana korupsi di PT Air, atas nama terpidana ,Penyerahan barang bukti berupa uang senilai 500 juta. Sesuai keputusan dikembalikan kepada Pemerintah kota Manado, kemudian aset – aset PDAM yang tadinya dikuasia oleh PT Air dan sudah disita, sekarang sesuai putusan Pengadilan, yang terakhir putusan Mahkamah Agung, dikembalikan semua aset aset itu ke PDAM kota Manado yang nilainya pada saat dilakukan tindak pidana korupsi 54 milyar, kalo sekarang nilainya tidak kurang dari 500 milyar. Dulu pada saat dilakukan tindak pidana korupsi, nilainya cuma 54 milyar.Harapan kami selaku jaksa, mudah – mudahan dengan adanya ini bermanfaat bagi pelayanan air di kota Manado,” pungkas Wagiyo.

Hal itu dikuatkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE.

Dijelaskannya, Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan pengadilan tinggi bahwa uang sebanyak 500 juta dikembalikan kepada Pemerintah Kota Manado. Dan untuk aset aset yang bernilai 54 milyar diserahkan kepada PDAM.

“Dengan ditanda tangani berita acara tadi berarti semua sudah selesai secara yuridis, sehingga pengelolaan tersebut saya minta kepada yang bersangkutan untuk dikelola secara fungsional untuk kepentingan masyarakat, uangnya silahkan dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan tugas kami sudah selesai karena putusannya sudah inkrah,” pungkas Kajati. (*/ben)