KPU Sulut Beberkan Pemindahan Kotak Suara Sudah Sesuai Prosedur

548
Komisioner KPU Sulut bersama KPU Manado saat memberikan keterangan pers, Jumat (16/2/2024). (foto istimewa)

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menanggapi beredarnya video viral di media sosial terkait pemindahan kotak suara ke gedung Graha Gubernuran pada Kamis (15/2/2024) malam.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

“Pemindahan itu sudah direncanakan sejak lama dan sesuai dengan prosedur. Kami juga kaget kenapa ada video yang beredar seperti itu,” katanya saat melakukan konferensi pers, Jumat (16/2/2024) malam di gedung KPU Sulut.

Poluan menjelaskan, ada dua gedung yang sengaja dipinjam KPU Manado dengan alasan karena kantor kecamatan tidak memungkinkan, yaitu Kecamatan Wenang dan Kecamatan Wanea.

Untuk Kecamatan Wenang meminjam gedung Graha Gubernuran, sedangkan Kecamatan Wanea meminjam gedung kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulut.

Administrasi peminjaman gedung sudah dilakukan sejak jauh hari.

Kenly Poluan dengan tegas membantah kalau pemindahan kotak suara itu dilakukan tanpa mekanisme.

Menurutnya, mekanisme dan administrasi peminjaman gedung oleh PPK Wenang ke Pemprov Sulut sudah dilakukan sejak bulan September.

Alasannya karena kantor Kecamatan Wenang tidak mampu menampung 500 kotak suara saat proses rekapitulasi.

“Untuk saat ini, seluruh kotak suara dari Graha Gubernuran sudah dipindah ke gedung KPU Sulut,” ujarnya.

Selanjutnya untuk proses rekap akan dimulai hari Minggu. Demikian juga dengan PPK Wanea sudah memindah semua kotak ke kantor kecamatan.

Untuk pemindahan itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur penanganan logistik.

“Sebab semua fasilitas pemerintah bisa digunakan KPU dan jajaran selama proses pemilu berlangsung. Ini dikuatkan dengan penjelasan dari KPU RI dan Kemendagri,” tandasnya. (ben)