Pelaku Peredaran Obat Keras di Kelurahan Singkil Tertangkap

341
Jenis obat keras. (foto istimewa)

MANADO – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AP (16 tahun) yang diduga terlibat peredaran obat keras jenis Trihexypenidil.

Kasus ini berdasarkan informasi masyarakat pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju Kelurahan Singkil 1, Lingkungan VII, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Di lokasi tersebut, AP berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 2.200 butir obat keras Trihexypenidil yang disimpan dalam sebuah dus di dalam rumah terlapor.

Barang bukti satu buah handphone Samsung warna hijau juga turut diamankan sebagai barang bukti, berdasarkan keterangan saksi Mikhael Johsua Kambey (17 tahun), seorang pelajar yang beralamat di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Penangkapan ini dilakukan secara cepat dan profesional oleh Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Penangkapan ini dilakukan untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah Kota Manado.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. (ben)