
MANADO – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado Widodo dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rico Wendur, bersama Staf Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama Fani Lamaluta ambil bagian dalam Kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor Pas-89.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, secara virtual, Selasa (21/11/2023).
Sosialisasi ini diselenggarakan guna memperkuat dan meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi untuk Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini, Edi Syahputra. Menùrutnya, melalui ruang diskusi ini, diharapkan dapat menjadi jembatan yang berkesinambungan antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sehingga konsep Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen) tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan dapat diimplementasikan dengan baik di UPT Pemasyarakatan. (*/don)


















