Dualisme Kepengurusan, PB Muaythai Indonesia Sampaikan Sengketa ke KONI Pusat

46

JAKARTA – Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PB MI) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada KONI Pusat terkait adanya sengketa Tata Usaha Negara yang kini tengah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam surat bernomor 14/PB.MI/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, PB MI menjelaskan bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan persoalan tata kelola dan legalitas organisasi.

“Sengketa tersebut berkaitan dengan persoalan tata kelola dan legalitas organisasi yang telah menimbulkan kondisi dualisme kepengurusan, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, pembinaan atlet, serta hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan,” tulis surat tersebut.

Sengketa ini terdaftar dengan Nomor Perkara 245/G/2026/PTUN.JKT.

Melalui surat itu, PB MI meminta KONI Pusat beserta jajaran KONI Provinsi dan Pengurus Provinsi Muaythai Indonesia agar memperoleh pemahaman yang sama dan mencermati setiap perkembangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PB MI juga berharap seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas organisasi dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Surat tersebut ditandatangani oleh *Ketua Umum PB MI Nadim Al Farell dan Sekretaris Jenderal M. Lutfi Agizal. (don)