MANADO – Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) warisan di Polda Sulawesi Utara dinilai mandek. Padahal laporan tersebut telah bergulir hampir dua tahun sejak Oktober 2024.
Kuasa hukum pelapor, Franky Warbung, S.H, menyayangkan lambannya penanganan perkara kliennya, Trisje Wowor.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu terdaftar dengan *Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut* pada 4 Oktober 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut dengan menerbitkan SP2HP Nomor B/626/X/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Oktober 2024.
Namun hingga memasuki Juli 2026, belum ada perkembangan signifikan mengenai kelanjutan proses hukumnya.
“Kami sangat menyayangkan karena perkara ini sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Klien kami terus menunggu perkembangan penyelidikan sebagaimana mestinya,” ujar Franky Warbung, S.H, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang mencari keadilan. Ia berharap penyidik segera memberikan perkembangan terbaru terhadap laporan yang telah diterima resmi.
Kasus ini bermula dari keberatan pelapor atas dugaan peralihan SHM Nomor 1401 di wilayah Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum Irawan Pagala.
Pelapor menduga proses peralihan hak atas sertifikat tersebut dilakukan tanpa persetujuannya sebagai istri sah sekaligus ahli waris.
Dalam laporannya juga disebut adanya dugaan keterlibatan *Direktur Utama PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera* terkait proses yang berujung pada pelelangan objek dimaksud.
Berdasarkan SP2HP, penyidik Ditreskrimum menyampaikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan dokumen.
Penanganan mengacu pada LP, Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas tertanggal 11 Oktober 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulut. (ben)






















