Gubernur Yulius Tegaskan Komitmen, HGU PT Ratatotok Harus Pro-Rakyat dan Ekonomi

64
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 17 Juni 2026. (ist)

MANADO – Pemprov Sulut berkomitmen selesaikan persoalan Hak Guna Usaha PT Ratatotok di Minahasa Tenggara secara adil, transparan dan berimbang.

Komitmen itu ditegaskan Gubernur Yulius Selvanus saat RDP bersama Tim BAP DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 17/6/2026.

PT Ratatotok kelola 2 area HGU kelapa seluas ±200 hektare dan ±900 hektare sejak 1977. Menjelang berakhirnya perpanjangan HGU kedua tahun 2027, muncul dinamika di lapangan karena masa kekosongan dimanfaatkan warga masuk ke area tersebut.

“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan berarti. Namun saat proses perpanjangan berikutnya ada masa kekosongan yang dimanfaatkan masyarakat. Kemungkinan masyarakat belum tahu HGU masih proses perpanjangan,” jelas Gubernur Yulius.

Pemprov Sulut melihat persoalan ini dari 2 kacamata strategis:

1. Aspek Kemanusiaan & Sosial
Pemprov menyelaraskan dengan program perumahan rakyat Presiden Prabowo Subianto.

Data 2025: masih ±385 ribu keluarga atau 15,48% warga Sulut berkeluarga tapi belum punya rumah sendiri. Hak masyarakat jadi prioritas.

2. Aspek Ekonomi
Sektor pertanian, kehutanan, perikanan jadi penopang utama ekonomi Sulut dengan pertumbuhan 12,6%.

Perkebunan kelapa krusial: ekspor kopra Sulut 2025 tembus Rp19,1 triliun.

Kepastian hukum investasi perusahaan harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap stabil.

Langkah Pemprov: pastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi daerah.

Solusi yang dicari ialah adil, transparan dan berimbang. (*/ben)