JPU Tuntut Terdakwa Margaretha Makalew Hukuman Penjara 3,6 Tahun

178
Terdakwa Margaretha Makalew di dampingi penasehat hukum Hanafi Saleh SH. (foto ben)

MANADO – Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penyerobotan tanah yang diketuai Yance Patiran SH MH di ruang Wirjono Prodjodikoro, Rabu (26/11) memutuskan terdakwa Margaretha Makalew di hukum pidana penjara selama 3,6 tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Keterangan saksi yang telah disumpah di persidangan, serta alat bukti yang telah dihadirkan di depan hakim.

Atas dasar itulah pihak JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Margaretha Makalew sesuai ketentuan yang dianggap paling tepat dan proporsional.

“Terdakwa melanggar pasal 263 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana Penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani,” tegas JPU yang membacakan tuntutan

Sidang ini menjadi salah satu titik krusial dalam rangkaian panjang perkara tersebut. Selain memuat penilaian hukum JPU, tuntutan juga menjadi pijakan awal sebelum majelis hakim menyusun putusan akhir.

Menanggapi tuntutan hukuman 3,6 tahun kepada Margaretha Makalew, Rudy Gunawan selalu ahli waris mengatakan tuntutan ini dianggap terlalu ringan namun sudah cukup bijaksana bagi kami selaku korban.

“Dari tuntutan awal 6 tahun, tentu kami juga melihat faktor kemanusiaan, karena Jaksa juga melihat secara bijaksana keadaan dari terdakwa berumur”

“Meski selama persidangan dalam memberikan keterangan terdakwa berbelit – belit dan menyangkal semua tuduhan namun putusan tersebut cukup adil,” ujar Rudy Gunawan.

Sidang akan kembali dilanjutkan Senin 1 Desember 2025 pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (ben)