Cegah Penimbunan Bahan Pokok, Satgas Pangan Segera Turun Lapangan

158
Ilustrasi bahan pokok. (dok)

MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Satgas pangan memantau langsung harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional kota Manado.

Pantauan ini guna mencegah terjadinya penimbunan bahan pokok di bulan Ramadhan

Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Polda Bahagia Dachi menyampaikan tim satgas pangan dalam waktu dekat melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan instansi terkait.

Dijelaskan ada beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan harga. Tetapi ini wajar menjelang bulan Ramadan sehingga permintaan meningkat.

“Untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan bahan pokok dibulan puasa serta menjelang hari Raya Idul Fitri seperti minyak goreng, gula, dan beras, dalam waktu dekat Polda Sulut menggelar pasar murah, ” ujar Brigjen Dachi.

Ia menghimbau agar para pedagang tidak melakukan penimbunan atau menaikan harga bahkan menjual barang yang sudah Kadaluarsa. Bagi yang melanggar akan ada sangsi Undang- undang Pangan.

Undang-Undang yang mengatur pangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait pangan, seperti pengertian pangan, ketahanan pangan, dan keamanan pangan. (ben)