MITRA – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mencatat sebanyak 33 peristiwa nikah sepanjang tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Ratatotok, La Ade, S.H., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kantor KUA Desa Ratatotok Muara, Kecamatan Ratatotok, Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangannya, La Ade menjelaskan bahwa pelaksanaan peristiwa nikah tersebut melibatkan pasangan dari 15 desa yang berada di wilayah Kecamatan Ratatotok.
“Pada tahun 2026, kami telah melaksanakan peristiwa nikah terhadap 33 pasangan dari 15 desa yang ada di Kecamatan Ratatotok,” ujar La Ade.
Ia menegaskan, pelayanan KUA tidak hanya berfokus pada pencatatan dan pelaksanaan pernikahan. KUA juga menjalankan berbagai tugas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan tersebut meliputi urusan zakat dan wakaf, penerangan agama Islam, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah, serta pelayanan dan pengawasan nikah dan rujuk.
La Ade menambahkan, berbagai pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang keagamaan, sekaligus memberikan bimbingan kepada keluarga dan umat Islam di wilayah Kecamatan Ratatotok.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah penduduk Muslim di Kecamatan Ratatotok mencapai 4.430 jiwa yang tersebar di 15 desa.
Dengan cakupan wilayah dan jumlah penduduk tersebut, KUA Kecamatan Ratatotok memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan serta pembinaan kehidupan beragama bagi masyarakat setempat. (sin)




















