SANGIHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Beha.
Setelah sebelumnya menetapkan tersangka berinisial AAL, kali ini penyidik menetapkan SS sebagai tersangka baru. SS diketahui menjabat sebagai Bendahara Desa Beha sejak tahun 2019 hingga September 2024.
Penetapan status tersangka terhadap SS didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/01/2026, yang disampaikan secara resmi melalui konferensi pers di Aula Kejari Sangihe, Jumat (23/1/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, menjelaskan bahwa penetapan SS merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya.
“Untuk sementara, SS disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah berjalan,” jelas Herry.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha masih terus berlanjut dan belum tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Nilai kerugian negara dalam perkara ini tergolong besar. Kami pastikan setiap pihak yang terlibat, baik sebagai saksi maupun tersangka, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pansariang.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sangihe juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pengelolaan serta pencairan Dana Desa.
Menurut Pansariang, prosedur pencairan Dana Desa tidak terlepas dari rekomendasi dan peran Dinas PMD, sehingga keterlibatan pihak terkait masih terus didalami oleh penyidik.
“Karena proses pengajuan hingga pencairan Dana Desa harus melalui Dinas PMD, maka peran pihak-pihak terkait masih kami telusuri,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. (IvAn)




















