JAKARTA – Memasuki triwulan IV, penyesuaian tarif listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi informasi yang cukup dicari oleh masyarakat Indonesia. Hal ini wajar karena setiap perubahan tarif dapat langsung memengaruhi biaya hidup, mulai rumah tangga hingga pengeluaran operasional bisnis.
Lantas apakah ada penyesuaian tarif listrik di Oktober 2025 ini?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Artinya, pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga sektor pemerintahan tetap membayar listrik dengan jumlah yang sama seperti bulan sebelumnya. Untuk lebih jelasnya detikSulsel telah menyajikan informasi tentang tarif listrik terbaru bulan Oktober 2025 yang meliputi:
- Daftar tarif listrik terbaru bulan Oktober 2025 untuk pengguna nonsubsidi dan bersubsidi.
- Daftar tarif listrik semua golongan dari rumah tangga hingga bisnis dan pemerintahan.
- Cara mengecek dan membayar taguhan listrik melalui aplikasi resmi PLN Mobile.
Tarif Listrik Terbaru Oktober 2025
Tarif listrik Nonsubsidi Oktober 2025
Tarif listrik nonsubsidi berlaku bagi pelanggan yang tidak menerima bantuan pemerintah, seperti rumah tangga menengah ke atas, sektor bisnis, industri, serta lembaga pemerintahan. Berikut rincian tarifnya yang dilansir dari laman resmi PLN:
Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis, Industri dan Kantor Pemerintah
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik Bersubsidi Oktober 2025
Tarif bersubsidi diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). (*/ben)























