
AIRMADIDI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengurai data penanganan berbagai pelanggaran selama pelaksanaan pengawasan dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Data pelanggaran ini merupakan temuan dan laporan dari kami maupun jajaran yang ada di Kabupaten /Kota selama Pilkada 2024.
‘Secara keseluruhan ada 72 temuan dan 248 laporan yang masuk pada Bawaslu Sulut maupun jajaran Kabupaten dan Kota selama Pilkada berlangsung.
“Dari 72 temuan itu, semuanya diregistrasi. Sedangkan untuk 248 laporan, hanya 151 yang diregistrasi, sementara 80 tidak. Dari jumlah itu 17 diteruskan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara, Selasa (25/02/2025).
Kata dia lagi, pelanggaran ini tak diregistrasi, karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil, termasuk bukti yang ada maupun sebelumnya sudah pernah ditangani.
Ada pula yang dilimpahkan sesuai dengan lokasi kejadian
Total temuan dan laporan yakni sebanyak 320. Total penanganan pelanggaran 223. Sedangkan yang diteruskan 96, dan 127 dihentikan. Kenapa dihentikan karena dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi 2 alat bukti.
“Jadi ketika dihentikan langsung diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten /Kota setempat,” tambah dia.
Sedangkan berdasarkan jenis pelanggaran yakni satu TSM, delapan administrasi, enam kode etik, 115 pidana serta 93 terkait hukum lainnya.
“Ada yang kami rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara terkait netralitas ASN. Ke Kemendagri terkait netralitas Kepala Desa. Sedangkan netralitas aparatur desa kami rekomendasikan ke Kepala Desa setempat,” jelasnya lagi.
“Jika saat ini pihaknya masih menunggu ada satu dugaan pelanggaran pada salah satu Kabupaten /Kota yang telah ada putusan Pengadilan Negeri namun naik banding ke Pengadilan Tinggi,’ pungkasnya. (ben)





















