MANADO – Dalam Tahapan Pemungutan suara yang berlangsung 27 November 2024 yang dilanjutkan dengan proses Perhitungan dan Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta Wali kota/wakil dan Bupati/wakil sekabupaten kota di Sulut sudah selesai dilakukan.
Meski demikian dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, ada 10 daerah kabupaten kota di Sulawesi Utara yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada, ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon Senin 9 Desember 2024 lalu di Kantor KPU Sulut, saat KPUD Sulut mengelar Media Gathering Pasca Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara KPUD Sulut tingkat provinsi.
“Kami mendapatkan informasi sampai hari ini ada 10 daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi”.
10 daerah itu adalah kabupaten Bolmong Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolmong Timur, kabupaten Minahasa, kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, kabupaten Minahasa Selatan, dan kabupaten Talaud.
“Namun itu baru didaftarkan sebatas didaftarkan. Belum teregistrasi,” ujarnya.
Pihak KPUD Sulut sendiri masih menunggu jika ada gugatan sengketa Pilkada, dengan memberikan kesempatan tiga hari ke peserta Pilkada yang akan masukan gugatan jika terdapat gugatan.
“Apabila ada gugatan, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil proses dari sengketa yang sedang berproses di tingkat Mahkamah Konstitusi,” pungkas Tinangon. (ben)





















