JAKARTA – Tarif listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN pada Desember 2024 tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember Tahun 2024.
“Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, dikutip dari laman resmi ESDM, Rabu (04/11/2024).
Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan atau disebut tariff adjusment.
Adapun penyesuain tarif listrik tiap kuartal dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs (nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut daftar tarif listrik per Desember 2024:
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
1. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik keperluan bisnis:
6. Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik keperluan industri
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif listrik Subsidi rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.(*/ben)




















