Keakuratan Daftar Pemilih akan Menjamin Legitimasi Pilkada

281
Ferry Daud Liando. (foto ist)

MANADO – Dekan Fisip Unsrat Ferry Liando mengatakan dari aspek tata kelola pemilihan, terdapat 3 standar yang bisa menentukan apakah pilkada itu memiliki kualitas atau tidak.

Pertama, apakah aspek penyelenggaraannya berlangsung secara jujur, adil, bebas dan transparan.

Kedua, apakah hasil pilkada itu melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang diharapkan atau tidak.

Ketiga, aakah pilkada itu memberikan manfaat (benefit) pada kepentingan kesejahteraan rakyat atau tidak.

Satu standar tidak terjawab, maka dapat dipastikan penyelenggaraan pilkada itu gagal.

Salah satu tanggungjawab penyelenggara pemilu dalam menjawab ketiga standar tersebut adalah memastikan pilkada itu apakah didasarkan pada kedaulatan rakyat atau tidak.

UU 10 tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan bahwa pilkada itu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Sehingga kewajiban penyelenggara adalah menjaga kedaulatan itu.

Pengalaman pada pemilu atau pilkada sebelumnya bahwa banyak pemilih yang kehilangan kedaulatan politiknya yang disebabkan karena buruknya pencatatan pemilih, kurangnya logistik, informasi terbatas, pemilih terintimidasi dan penyalahgunaan suara.

Pencatatan dan pendataan pemilih harus dilakukan secara hati-hati, serius, profesional dan transparan.

Pemilik hak suara yang terlewati dalam proses pencatatan pemilih akan berpotensi menghilangkan kedaulatan dan hak politik warga negara.

Meski syarat memilih adalah kepemilikan KTP namun ketidakakuratan dalam pencatatan pemilih akan berdampak pada ketidaktepatan antara jumlah pemilih dengan ketersediaan surat suara.

Jika surat suara habis padahal masih ada pemilih yang belum mencoblos maka saat itulah kedaulatan rakyat sudah dihilangkan.

Kebijakan pindah memilih di TPS terdekat bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat suara kerap tidak efektif karena pemilih tidak mau pindah TPS, karena berbagai alasan seperti jarak yang terlalu jauh atau di TPS yang di rujuk juga sudah tidak tersedia surat suara atau TPSnya sudah di tutup.

Oleh karena itu, proses pencatatan pemilih harus dilakukan dengan cermat. Pihak pantarlih harus diawasi.

“Pengawasan harus dilakukan secara berlapis terhadap seperti pengawasan melekat oleh KPU, pengawasan fungsional oleh Bawaslu dan pengawasan eksternal oleh pihak media,” ujar Liando.

Lanjutnya lagi, media harus diberikan peran utama dalam proses pengawasan untuk memastikan kedaulatan rakyat tidak dihilangkan dalam penyelenggaraan pilkada.

Media berperan dalam mengingatkan publik agar aktif mencatatkan namanya dalam daftar pemilih.

Keakuratan daftar pemilih akan menjamin adanya legitimasi pilkada.

Legitimasi akan ditentukan oleh tingkat partisipasi pemilih. Jumlah Partisipasi pemilih ditentukan oleh keakuratan dalam pencatatan pemilih.

“Keakuratan pemilih juga akan mencegah adanya sengketa hasil pilkada di MK,” pungkas Liando. (*/ben)