Lapas Kelas IIB Tondano Galakkan Rehabilitasi Sosial Khusus Narkotika

196
Plh Kepala Kantor Wilayah John Batara. (foto ist)

TONDANO – Guna menjalankan strategi pengurangan kebutuhan zat narkotika dan meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi sosial narkotika.

Upaya tersebut sangat penting agar dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat

Salah satu fokus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano yakni menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Sosial Khusus Narkotika di Lapas Tondano, Selasa (26/03/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Plh Kepala Kantor Wilayah John Batara menghadiri sekaligus membuka Kegiatan tersebut.

“Kepada seluruh masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan komitmen, menguatkan tekad, dan kerja sama melakukan upaya-upaya yang tak pernah surut membebaskan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sejalan dengan penyampaian Presiden tersebut, direktur jenderal pemasyarakatan menginstruksikan pelaksanaan Langkah progresif kepada seluruh UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Utara.

Selain itu pula untuk melakukan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024.

Hal ini juga sebagai wujud bahwa pemasyarakatan ikut serta dalam memeranginarkoba (War on Drugs).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath, Perwakilan BNNP Sulawesi Utara dan Ketua Yayasan Meiva Ervina Warroka.

Kegiatan Rehabilitasi Sosial Narkotika kali inii diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) WBP Lapas Tondano dengan waktu pelaksanaan selama 6 (enam) bulan. (*/ben)