
MANADO – Warga Jaga II, Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe Kabupaten, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jeffry Johan Palit mendatangi Polda Sulut, Rabu siang (13/4/2024).
Jeffry datang didampingi Kuasa Hukum Tomy Tatawi untuk mengecek Laporan berdasarkan surat pengaduan ke Irwasda.
“Pada tanggal 22 Januari 2024 kami sudah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sehubungan penangkapan, penangkapan serta penyitaan. Menurut hemat kami, itu menyalahi aturan dan tidak sah karena tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Dimembe,” ujar Tomy kepala wartawan di Mapolda Sulut, Rabu (13/03/2024) sore.
Menurut Tomy, kasus ini berawal pada tanggal 22 Desember 2023 lalu, dimana klientnya Jeffry Johan Palit dituduh melakukan pencurian emas seberat 2 kilogram dengan kerugian Rp1 milyar oleh pemilik tambang bernama Robin Indrapraja di lokasi tambang Tatelu, Minut tempat dia bekerja.
“Awalnya kliennya didatangi 3 orang anggota Polsek atas tuduhan pencurian yang dilakukan kliennya. Tanpa bicara banyak, mereka langsung meminta kliennya untuk ikut ke Polsek Dimembe,” terang Tomy.
Di Mapolda Sulut, Jeffry Johan Palit bersama kuasa hukum Tomy Tatawi melaporkan perbuatan semena – mena yang diduga dilakukan oleh penyidik Polsek Dimembe.
“Seharusnya kalau memanggil seseorang harus ada undangan untuk mengklarifikasi laporan Polisi, tapi anehnya ini tidak pernah ada laporan polisi kemudian klien kami di tahan dan dipenjara,” ungkapnya.
Tomy menyesali tidak pernah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian langsung dilakukan penahanan sekaligus HP klien disita. Tdak ada surat perintah penahanan, tidak ada tembusan juga buat keluarga isteri maupun anak-anak.
Dengan poin-poin ini, Tomy merasa keberatan, karena sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang menurutnya sangat bertentangan dengan undang-undang.
“Sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), dimana KUHP 21 harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menahan seseorang lewat proses BAP,” jelas Tatawi.
Kapolsek Dimembe: Terlapor tak Merespon

Terkait hal tersebut, Kapolsek Dimembe Iptu Ferdian Martadinata di Mapolda Sulut Rabu (13/3) mengatakan, pihak Kepolisian memproses kasus berdasarkan laporan dari Ko Robyn tanggal 23 Desember 2023, selaku pemilik usaha yang melaporkan ada tindak perampasan hak milik berupa emas ditanah milik.
“Kami mendengar masukan – masukan apa yang menjadi keluhan. Berdasarkan keterangan dari Robyn kasus ini sudah terjadi selama dua tahun dan diduga pelaku mengarah kepada Jeffry Palit yang merupakan orang kepercayaannya. Kami tentunya mengumpulkan keterangan dari saksi orang-orang ditempat tersebut,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pihaknya sudah beberapa kali meminta agar terlapor bisa hadir di Polsek hingga adanya Restoratif Justice. Meski sudah disampaikan lewat WA, terlapor tidak mau dimintai keterangan serta mengakui kesalahnnya.
“Kami juga siap menfasilitasi terlapor Jeffry Palit dengan Ko Robbyn, namun tidak direspon,” tambahnya.
Meski ada yang salah mekanismenya, namun Polsek Dimembe kita tetap akan menfasilitasi.
Katanya, mungkin karena di Polsek takut diintervensi di Polda pun sudah dipanggil dipertemukan kedua belah pihak, dan barang-barang sudah kami serahkan dan tidak ada tendensi barang tersebut milik kita.
“Jika rekan-rekan bisa mengecek masih ada barang berupa box atau sound sistem. Itupun belum diambil, karena Pak Robyn belum ada tempat dan itu masih di Police Line,” pungkas Iptu Ferdian. (ben)



















