
MANADO – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado kembali melaksanakan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih berstatus Tahanan masuk kategori kurang mampu, Selasa (23/1/2024).
Hajatan tersebut terealisasi lewat kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kawanua Lentera Keadilan (KLK) dan LBH Cahaya Keadilan Parakletos (CKP).
Kepala Rutan melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Wahyono, saat membuka kegiatan yang dipusatkan di Aula Rutan, Selasa (23/01/2024) menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi Tahanan yang ada.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan memfasilitasi terpenuhinya apa yang menjadi hak dari Tahanan, untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum yang diberikan secara gratis,” ujar Wahyono.
“Jadi diberikan Kepada Tahanan yang kurang mampu, sesuai dengan amant Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” tambahnya.
Terlihat peserta kegiatan begitu antusias menyimak materi yang disampaikan, bahkan dalam sesi tanya jawab.
Para peserta begitu semangat untuk bertanya terkait masalah hukum yang tengah dihadapi.
“Pergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, semoga bermanfaat buat saudara sekalian dan mendapatkan hasil yang terbaik,‘’ imbau Wahyono. (*/don)




















