MANADO – KPU Sulut terus mensosialisasikan Pemilu 2024. Salah satunya, dengan cara mensosialisasikan tahapan pemilu menyasar kelompok marginal keragaman gender yang digelar di Cafe Kemang pada Rabu (6/12/2023).
Kegiatan sosialisasi itu dibuka Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola.
Umbola menyampaikan apresiasi karena terbuka untuk duduk bersama mendiskusikan terkait kepemiluan yang mungkin di lingkungan maupun aktivitas keseharian yang jarang ditemui, sehingga informasi minim didapatkan.
“Kami percaya teman-teman kelompok keragaman gender adalah bagian negara ini. Punya hak-hak konstitusi yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Pihak KPU juga mendekatkan diri dan merangkul agar tahu kepentingan ataupun kebutuhan terkait kepemiluan.
Tidak hanya sampai di kegiatan sosialisasi ini, KPU juga akan menyambangi para komunitas nelayan maupun difabel, sehingga jangkauan bisa lebih luas lagi.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menegaskan, suksesnya penyelenggaraan pemilu menjadi tugas semua warga negara Indonesia, serta tidak hanya milik kalangan tertentu saja.
Memang, KPU sebagai pihak penyelenggaranya, namun bukan penentu sukses tidaknya pemilu itu. “Kami sadar betul peran penting teman -teman keragaman gender dalam meningkatkan partisipasi masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya,” tuturnya.
Pun saat ini KPU Sulut, lanjut Kenly, sedang melakukan pengadaan maupun pendistribusian logistik pemilu yang sekarang telah memasuki tahap II terkait surat suara.
“KPU Sulut berupaya memastikan setiap kebutuhan di TPS tercukupi. Karena percuma ketika minat masyarakat untuk memilih sudah tinggi tetapi tidak didukung dengan logistik pemilu yang memadai,” terang dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi mengungkapkan dalam istilah kepemiluan ada yang namanya pemilu inklusif yang pemaknaannya memberikan ruang dan hak yang sama untuk mengikuti pemilu.
Kemudian mendapatkan manfaat yang sama bagi tiap warga negara. “Jadi semaksimal mungkin, kami ingin mendorong keterlibatan keragaman gender dalam mensukseskan pemilu 2024,” kata Salman.
Selain itu pula, sebagai bentuk komitmen KPU untuk menfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam penggunaan hak suaranya.
“Apabila dengan alasan tertentu ada yang ingin pindah memilih atau biasa kami sebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tentu bisa melaporkan ke PPK, PPS maupun KPU Kabupaten dan Kota di daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan formulir model-A pindah memilih,” jelas Salman. (*/ben)






















