MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mengumumkan nama Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Pengumuman itu guna memperhatikan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.
Peraturan itu tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu juga, tentang Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
Nama-nama telah didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). (*/ben)
Selengkapnya klik di sini
https://sulut.kpu.go.id/dmdocument/1701228340466%20Pengumuman



















