AMURANG – Sejumlah Pemerintah Desa di Kabupaten Minahasa Selatan belum menerima Siltap
Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memberikan penjelasan penyebab sejumlah pemerintah desa yang belum menerima Siltap.
Secara sederhana Siltap merupakan uang gaji bagi kepala desa dan perangkatnya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan Drs Efer F.R. Poluakan menjelaskan, belum tersalurkannya Siltap ada beberapa mekanisme persyaratan pencairan belum juga terpenuhi oleh pemerintah desa.
“Pemerintah desa lambat membawa permintaan dokumen persyaratan, terdapatnya kewajiban yang belum dilaksanakan/diselesaikan seperti belum Rekonsiliasi Siskeudes 2023, Perubahan APBDes 2024 belum diposting, Perencanaan Siskeudes 2025 belum diperbaiki dan APBDes 2025 belum diposting,” ujar Poluakan.
Selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Drs James Tombokan menegaskan bahwa pada prinsipnya terkait pencairan harus sesuai aturan yang ada.
“Jika sudah memenuhi syarat, tentunya akan langsung diproses. Jadi sangat diharapkan Pemerintah Desa yang belum menerima Siltap secepatnya melengkapi persyaratan pencairan,” kata Tombokan.
Dana Desa merupakan tulang punggung pembangunan di tingkat desa.
Jika proses pencairan terlambat, maka akan berdampak langsung pada tertundanya pelaksanaan program-program yang telah direncanakan. (*/ben)

















