Pelaku Cabul Terhadap Siswi SMP Tertangkap, Korban Diancam Dibunuh

205
Kasat Reskrim Kompol May Diana didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono. (foto istimewa)

MANADO – Tim Delta Resmob Polresta Manado Jumat dini hari, berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan cabul dan percobaan pembunuhan terhadap seorang anak berusia 11 tahun.

Pelaku yang diketahui bernama ST (23), berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah fasilitas kesehatan R.S Permata Bunda, Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari warga Desa Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa UtaraUtara, Sulawesi Utara.

Kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban yang masih duduk dibangku SMP dengan alasan mengambil paket di Desa Sukur. Namun, alih-alih ke tujuan yang dimaksud, ST membawa korban ke Hotel V, kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak dua kali disertai ancaman.

Dalam menjalankan aksinya pelaku membawa korban ke wilayah pegunungan Desa Rurukan Kita Tomohon, dimana dia melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan mencoba mendorongnya ke jurang.

Beruntung, korban berhasil selamat dari upaya pembunuhan tersebut.

Setelah menerima laporan, Tim Delta Resmob Polresta Manado segera bergerak cepat.

Berdasarkan interogasi awal kepada korban dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap ST di RS Permata Bunda.

Pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana didampinggi Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam konferensi persnya mengapresiasi kerja cepat timnya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya keras dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan kekerasan.

Pelaku dipersangkakan persetubuhan terhadap anak dan percobaan pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang juncto pasal 53 KUHP Juncto pasal 338 KUHP.

“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual dan kekerasan.

“Komunitas diimbau untuk selalu waspada dan bekerja sama dalam mencegah kejahatan terhadap anak,” pungkasnya. (ben)