MINAHASA – Ko Acun memberikan klarifikasi resmi menyikapi polemik pengamanan baling-baling kapal yang menuai tudingan pencurian.
Ia tegas menyebutkan tindakan pengamanan tersebut bukan pengambilan melawan hukum.
“Pengambilan kami lakukan atas arahan aparat setempat agar mencegah terjadinya pencurian berulang,” ujarnya tegas.
Menurut Ko Acun, sebelum pengamanan dilakukan, telah terjadi dua kali percobaan pencurian di lokasi kapal.
Kondisi tersebut dinilai rawan dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar apabila tidak segera diantisipasi.
“Sudah dua kali percobaan pencurian saat itu. Jadi pengamanan dilakukan untuk mencegah kehilangan lebih lanjut, dan itu atas arahan aparat di wilayah tersebut,” ujar Ko Acun.
Lanjut Ko Acun, langkah tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Hukum Tua (Kuntua) serta Babinsa setempat.
“Dokumentasi pengamanan sudah tersedia, kami laporkan secara berjenjang kepada Kapolsek Pineleng sebagai bentuk transparansi dan upaya preventif,” terangnya.
Ko Acun juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mencuri baling-baling kapal.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dipelajari dan dinilai secara objektif.
“Kalau memang merasa ada unsur pidana, silakan tempuh jalur hukum. Semua bukti sudah saya serahkan. Saya siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait berkembangnya opini di ruang publik, Ko Acun meminta semua pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada keputusan hukum yang jelas.
Ko Acun menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayai kinerja Polda Sulawesi Utara dalam menangani persoalan.
Ia mengharapkan polemik ini dapat diselesaikan secara bijak melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat
“Saya percaya proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Biarlah aparat yang menilai ada atau tidaknya unsur pidana,” pungkasnya. (*/red)





















