
MANADO – Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menetapkan enam tersangka dalam kasus Pidana Pemilu yakni Money Politic (Politik Uang).
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh pihaknya.
āBerdasarkan dua laporan polisi, jadi ada LP nomor 92 dan LP nomor 93. Enam orang tersangka, yakni Selain JL tersangka lainnya berinisial FA, AP, JW, SH, dan RM,ā ujar Kombes Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, dalam press rilis kasus di Mapolda, Selasa (27/02/2024) siang.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan dalam proses penyidikan, JL sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
“Hal ini berdasarkan dua alat bukti yang didapat oleh penyidik,ā pungkasnya. (ben)






















