
MANADO – Polda Sulut menetapkan 6 tersangka dalam perkara politik uang Pemilu 2024 yang terjadi sehari menjelang pencoblosan.
Menurut Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, saat ini ada 5 tersangka yang telah ditahan oleh Polda Sulut, yakni; JW, SH, RM, FA dan HP.
Satu tersangka lainnya berinisial JL, lanjutnya, masih ada berkas P19 yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Berkas perkara sudah ditahap I tapi ada P19 yang harus dilengkapi penyidik,” ujar Kombes Gani Siahaan saat mengelar Konferensi Pers di Mapolda Sulut, Selasa (27/2/2024).
Dijelaskannya, saat ini JL masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Manado yang juga merupakan Caleg provinsi Sulut.
“Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun nanti khusus,” terangnya.
Kata dia lagi, ada waktu-waktu yang ditetapkan, baik pembahasan di Bawaslu, penyidikan, penuntutan di pengadilan memilik peraturan yang khusus.
“Jadi saya kira dalam proses peradilan juga dapat diputus secara in absentia (dengan ketidakhadiran). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan cukup bukti,” tukasnya. (ben)


















