MANADO – Tanggal 14 Juni 2023 merupakan akhir bagi parpol mendaftarkan calon legislatifnya (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.
Kemudian nama-nama caleg yang didaftarkan diverifikasi oleh KPU soal kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan hingga 23 Juni lalu.
Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan, hasil verifikasi itu disampaikan kepada KPU pada 24-25 Juni 2023.
Selanjutnya sampai pada 9 Juli nanti diberikan kesempatan kepada masing-masing parpol untuk memperbaiki jika ada caleg yang belum memenuhi syarat.
Namun demikian, nama-nama yang tidak didaftarkan oleh parpol ke KPU sebagai caleg pada 14 mei lalu memungkinkan untuk menjadi caleg.
Sebab KPU lewat kebijakannya tidak melarang parpol untuk mengganti caleg sebelum daftar caleg ditetapkan pada oktober nanti.
“Jika parpol memasukan nama-nama baru diluar dari caleg yang sudah di daftarkan Mei lalu, maka yang dikhawatirkan adalah ada potensi perjokian,” terang Liando.
Modus joki caleg bisa saja terjadi jika pada saat pendaftaran Mei 2023 lalu. Hal itu terjadi karena caleg yang hendak di ikutsertakan pada pemilu 2024 belum memenuhi syarat saat pendaftaran.
“Modus ini sepertinya untuk mengakomodasi ratusan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan pada September 2023 nanti,” tandasnya.
Dijelaskan, UU pemilu melarang kepala daerah menjadi caleg kecuali mereka mundur. Banyak kepala daerah enggan mundur saat mendaftar sehingga menunggu jabatan berakhir hingga september nanti.
Untuk memenuhi syarat pendaftaran, sepertinya banyak parpol yang menggunakan joki. “Pihak yang berperan sebagai joki hanya sebagai syarat pelengkap saat pendaftaran parpol. Jika caleg asli sudah memenuhi syarat, maka caleg joki itu akan mundur,” ujarnya.
Joki caleg juga sepertinya menjadi modus para pejabat birokrat yang akan pensiun sebelum penetapan DCT Oktober nanti.
“Modus ini tidak melanggar uu pemilu namun tidak elok dari aspek etis,” ujarnya. (don)