Karutan Manado: Terhitung 1 Juli Perpanjangan Asimilasi Rumah Dihentikan

155
Karutan Manado, Deny Fajariyanto bersama Wahjono dan Rico Wendur mendengarkan penjelasan Kadiv Pas Sulut lewat zoom. (foto: humas)

MANADO – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Deny Fajariyanto menjelaskan terhitung 1 Juli 2023 tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi rumah dalam rangka penyebaran penanggulangan Covid-19.

Hal tersebut dijelaskan Deny Fajariyanto, Kamis (6/7) bersama Kepala Sub Pelayanan Tahanan Wahjono dan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Manado, Rico Wendur di ruang meeting lantai II Rutan Manado.

Penjelasan itu usai mengikuti pengarahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut, I Putu Murdiana.

Isi pengarahan yang disampaikan Kadiv Pas, berkaitan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-PK.05.09-1091 tanggal 1 Juli 2023, tentang pemberian asimilasi di rumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Pada poin ke – 5 berbunyi “Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status Pandemi Covid – 19”.

“Saat ini memasuki masa Endemi, maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penyebaran penanggulangan Covid – 19”.

Lebih lanjut disampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023, terkait penginputan usulan asimilasi di rumah, pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan, akan dihentikan/ditutup.

Untuk itu, menurut Karutan, sesuai arahan Kadivpas kepada masing-masing UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.

“Ini juga dapat mensosialisasikan dan mempublikasikan isi Surat Edaran ini dengan baik, kepada Warga Binaan maupun kepada masyarakat luas,” tandasnya. (*/don)