MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mewarning pengurus PWI yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) maupun eksekutif dalam Pemilu 2024.
Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari menegaskan, bahwa pengurus harus mengambil langkah mengundurkan diri.
Namun demikian, keanggotaan di PWI tetap berjalan seperti biasa.
“Boleh saja pengurus PWI menjadi caleg, tapi sesuai AD/PRT PWI harus mengundurkan diri,” kata Atal Depari dalam isi surat perihal Keterlibatan Konstelasi Politik seperti disebarkan Ketum PWI Sulut Voucke Lontaan di WAG, Rabu (7/6/2023).
Atal menjelaskan aturan tersebut untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.
“Jika tidak mengundurkan diri, maka ditakutkan akan berpengaruh pada netralitas,” katanya.
Ketua PWI Sulawesi Utara, Voucke Lontaan pun mengingatkan insan pers dapat mengawal pembangunan sesuai dengan fungsi dan tugas wartawan.
“Kalaupun ada pengurus PWI ya harus mundur, itu untuk semua tingkatan. Dari Provinsi sampai kabupaten kota,” imbau Voucke.
Selanjutnya, Voucke juga mengingatkan setiap wartawan harus rutin mengeluarkan produk jurnalistik, sehingga dikenal, diakui bahkan dipercaya aktivitas dirinya sebagai wartawan.
“Kita harus mengawal dengan pena kita, dan kita juga harus menjaga netralitas sebagai wartawan,” ujarnya. (don)