Kanwil Kemenkumham Sulut Periksa Substantif Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia

68
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun tengah melakukan pemeriksaan, Senin 22 Mei 2023. foto: humas

MANADO – Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun memimpin pemeriksaan substantif permohonan Kewarganegaraan di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (22/5/2023).

Kakanwil Lumbuun menyampaikan ada dua tahapan pemeriksaan.

“Pertama pemeriksaan administratif yang harus dilakukan verifikasi dan kedua, pemeriksaan substantif melalui wawancara,” kata Lumbuun.

Kegiatan wawancara langsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Hadir tim evaluasi terpadu pewarganegaraan yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Hendrik Siahaya.

Juga perwakilan dari Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut.

Berdasarkan hasil wawancara tersebut, berkas akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk diproses lebih lanjut. (*/red)