Ferry Liando Sebut Mobilisasi Pindah Pemilih Harus Diwaspadai

148
Ferry Daud Liando. (foto: dok)

MANADO – Guna memastikan hak politik semua warga negara pada pencoblosan 14 Februari 2024, maka dimungkinkan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dialamatnya untuk bisa memilih di tempat lain.

Hanya saja, kebijakan ini rawan disalahgunakan oleh pemilih.

Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando menyampaikan sesuai PKPU 7/2022 hanya pemilih tertentu yang bisa pindah memilih di tempat lain seperti kelompok disabilitas yang dalam perawatan di panti sosial/rehabilitasi, pasien narkoba di rehabilitasi, sedang kuliah atau siswa, pindah alamat setelah DPT dan alasan tugas.

“Syarat ini harus dipastikan kebenarannya melalui bukti-bukti dokumen yang valid sebelum seseorang dinyatakan sah untuk bisa pindah memilih,” ujar Liando, Selasa (16/1/2024).

Hal ini, menurut Liando, penting untuk mencegah terjadinya mobilisasi pemilih.

“Fenomena perpindahan caleg di dapil yang baru memungkinkan ia akan berupaya memindahkan pemilih-pemilihnya dari dapil lain ke dapil dimana ia dipindahkan,” ujarnya.

Liando lebih jelas mengatakan, oknum penguasa pemerintahan yang memiliki kerabat caleg di dapil lain memungkinkannya memobilisasi aparat dan kerabat aparat untuk pindah memilih di dapil dimana kerabatnya itu terdaftar sebagai caleg.

Pemilih pindahan tidak lagi memiliki hak utuh dalam memilih. Dari 5 jenis pilihan bisa saja akan berkurang 1,2,3 atau 4. Tergantung di wilayah mana ia pindah.

Jika pindah alamat tapi masih di di dapil yang sama dalam 1 kabupaten/kota maka dapat memilih semua jenis.

Jika pindah alamat di dapil yang berbeda dalam satu kabupaten/kota maka akan kehilangan hak memilih DPRD Kabupaten/kota. Begitu seterusnya.

Namun demikian, tanpa pengawasan bisa jadi semua surat suara diijinkan petugas TPS untuk di coblos.

Diperlukan kerja keras bagi Bawaslu apakah setiap pemilih yang pindah memilih itu diijinkan telah mengikuti persyaratan pindah memilih sebagaimana aturan.

“Kalau tidak diawasi, bisa jadi akan ada pihak pemohon memanipulasi dokumen persyaratannya,” ujarnya lagi.

Selain itu, dokumen harus dilengkapi dengan keterangan instansi yang menerangkan alasan pindah memilih. Termasuk apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT dialamatnya.

Pengurusan pindah memilih sudah berakhir pada 15 Januari 2024. Namun pengurusannya masih memungkinkan hingga 7 hari sebelum pencoblosan yakni 7 Februari 2024. Namun persyaratan pengurusan tahap dua tidak sama dengan di tahap satu.

“Sesuai putusan MK, syaratnya makin ketat seperti karena sakit, korban bencana atau penugasan mendadak dari instansi atau menjadi tahanan di rutan,” tuntasnya. (*/ben)