MANADO – Anggota DPRD yang menjadi caleg dari parpol lain memiliki dua kewajiban ketika mendaftar.
Pertama pada saat mencalonkan diri sebagai bakal caleg maka cukup mengajukan surat keterangan yang di input dalam silon atau sistem informasi pencalonan yang isi suratnya menerangkan bahwa telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
Surat keterangan itu merupakan syarat penetapan terdaftar dalam daftar calon sementara atau DCS yang ditetapkan oleh KPU.
Kedua, setelah namanya telah ditetapkan dalam DCS maka wajib memasukan surat keputusan (SK) yang menerangkan bahwa telah diberhentikan sebagai anggota dewan oleh anggota kemendagri.
Jika SK itu tidak dimasukkan dalam silon maka KPU tidak dapat menetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap atau DPT.
“Jika banyak bakal caleg dari anggota DPRD yang pindah parpol tidak mendapatkan SK PAW sehingga tidak bisa menjadi caleg maka itu menjadi pelajaran,” ujar Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando, Senin (30/10/2023).
Liando mengungkapkan banyak modus bakal caleg dari unsur DPRD yang tidak mengurus proses PAW sejak awal karena ingin mempertahankan fasilitas negara yang diterimanya.
“Ada semacam kesengajaan untuk tidak mengurus SK pemberhentian sejak mendaftar. Karena khawatir gaji dan tunjangan DPRD segera dihentikan ketika SK PAW keluar,” kata Liando.
Ia mengatakan ketika ada anggota DPRD yang pindah parpol seharusnya tidak lagi disebut wakil rakyat, sebab telah menghianati parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019.
Terpilih karena diusung oleh parpol pada pemilu. Sehingga jika namanya sudah menjadi caleg di parpol lain pada pemilu 2024 harusnya tidak lagi disebut wakil rakyat dan tidak berhak lagi menerima gaji atau tunjangan.
“Tidak mungkin lagi ia akan memperjuangkan kepentingan politik parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019, sebab karena telah pindah di parpol lain yang punya kepentingan politik yang berbeda”.
Di sisi lain, ada dugaan banyak politisi yang saat ini sedang berkuasa namun namanya belum didaftarkan dalam DCS. Namun kemungkinan politisi ini namanya akan muncul dalam DCT.
“Alasan namanya tidak tercatat dalam DCS kemungkinan besar karena mempertahankan gaji atau fasilitas lain yang diterimanya,” terang dia.
KPU mengijinkan calon yang meski namanya tidak dalam DCS, boleh dimasukkan untuk menjadi calon DPRD sehari sebelum penetapan DCT.
Kebijakan ini kemungkinan akan ada joki dalam DCS. Para joki ini akan mengundurkan diri dalam DCS dan digantikan calon lain untuk ditetapkan dalam DCT.
Modus lain adalah untuk menghindari penghentian gaji dan tunjangan, terdapat kemungkinan ada caleg yang mendaftar di parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019, namun pada saat menjelang jadwal penetapan DCT, caleg secara tiba-tiba pindah parpol lain.
Hal itu karena KPU mengatur bahwa bacaleg yang sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) masih dimungkinkan untuk bisa pindah parpol. (don)

















