Rutan Manado Apresiasi Monev Aplikasi E-Berpadu PN Airmadidi

181
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi, Jumat (29/9/2023). (foto istimewa)

AIRMADIDI – Rutan Manado memberikan apresiasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Pelaksanaan yang digagas Pengadilan Negeri Airmadidi itu karena memberikan dampak dengan berbagai kemudahan dan manfaat dalam penanganan perkara secara elektronik.

Apresiasi tersebut disampaikan Plh Karutan Manado, Wahyono yang ambil bagian dalam hajatan tersebut yang dilaksanakan di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi, Jumat (29/9/2023) pekan lalu.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Juply Sandria Pansariang dengan menghadirkan Aparat Penegak Hukum (APH) pengguna layanan e-Berpadu.

Dalam Monev ini, membahas bagaimana implementasi Aplikasi e-Berpadu di setiap instansi terkait, serta membahas fitur-fitur terbaru dalam e-Berpadu.

Plh Karutan Manado Wahyono mengapresiasi adanya Aplikasi e-Berpadu. “Ini memberikan berbagai kemudahan dan manfaat dalam penanganan perkara pidana secara elektronik,” kata Wahyono.

Wahyono yang juga Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Manado itu juga berharap kedepannya aplikasi e-Berpadu dapat mengakomodir perpanjangan penahanan dari penyidik atau penuntut umun,.

“Baik yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri serta penahanan yang ditetapkan Hakim Agung, dapat dikirim ke Rutan melalui aplikasi e-Berpadu”.

“Sehingga, asas penanganan perkara yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan dapat terpenuhi,” tandasnya. (don)