Dugaan Penyerobotan Tanah di Remboken Masuk Polda Sulut, Eka Dicky Mantik Desak Usut Tuntas

25
Eka Dicky S.Mantik bersama tim. (dok)

MANADO – Dugaan penguasaan tanah tanpa hak di Desa Sendangan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.

Pelapor, Eka Dicky S.Mantik, S.Pak, LLB.LLM ketua DPW PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia) yang juga dipercayakan sebagai Dirjen LKPN Sulut bersama Pengacara Febro Takaendengan, SH berharap aparat penegak hukum menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
‎
‎Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 22 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen laporan, dugaan penguasaan tanah yang dipersoalkan disebut berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
‎
‎Objek tanah berada di Desa Sendangan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa. Dalam laporannya, Eka Dicky menyebut Akta Jual Beli (AJB) Nomor 095/2019 dan AJB Nomor 042/2018 sebagai dokumen yang menjadi dasar klaim haknya atas tanah tersebut.
‎
‎Ia menduga tanah yang menjadi objek persoalan saat ini dikuasai pihak lain. Kondisi tersebut mendorongnya menempuh jalur hukum agar status penguasaan dan hak atas tanah dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Sejumlah nama turut tercantum dalam dokumen laporan. Namun, keterlibatan masing-masing pihak belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui proses hukum.
‎
‎Minta Penanganan Profesional dan Transparan
‎
‎Pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mendalami duduk perkara, termasuk memeriksa riwayat tanah, keabsahan dokumen jual beli, serta dasar penguasaan objek tanah oleh pihak-pihak terkait.
‎
‎Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan mengandung unsur tindak pidana atau berkaitan dengan sengketa hak atas tanah yang perlu diselesaikan melalui mekanisme perdata maupun administrasi pertanahan.
‎
‎Dalam penanganan perkara pertanahan, dokumen kepemilikan atau jual beli perlu diteliti bersama riwayat peralihan hak, status objek tanah, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya. Dengan demikian, kesimpulan hukum dapat didasarkan pada fakta yang terverifikasi.
‎
‎Eka Dicky berharap Polda Sulut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia juga mengharapkan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan dan menyampaikan bukti terkait objek tanah yang dipersoalkan.
‎
‎Riwayat Tanah Jadi Bagian Penting Pemeriksaan
‎
‎Dalam proses penanganan lebih lanjut, penyidik diharapkan menelusuri kronologi penguasaan tanah sejak 2022, memeriksa dokumen AJB yang disebutkan dalam laporan, serta mengklarifikasi pihak-pihak yang tercantum di dalamnya.
‎
‎Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap fakta mengenai status tanah dan dasar penguasaannya. Langkah tersebut sekaligus penting untuk menghindari kesimpulan prematur yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
‎
‎Penanganan yang cermat juga diharapkan dapat mencegah konflik pertanahan berkembang lebih jauh di tengah masyarakat, terutama apabila terdapat perbedaan klaim mengenai kepemilikan maupun penguasaan fisik atas objek tanah.
‎
‎Menunggu Perkembangan Penanganan Polda Sulut
‎
‎Perkembangan perkara kini bergantung pada tindak lanjut aparat penegak hukum sesuai prosedur dan kewenangannya.

Pemeriksaan saksi, penelitian dokumen, serta penelusuran riwayat tanah menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
‎
‎Perlu ditegaskan bahwa STTLP merupakan bukti penerimaan laporan oleh kepolisian, bukan penetapan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
‎
‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan lanjutan dari Polda Sulut. Tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum diperoleh.
‎
‎Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, sedangkan asas praduga tak bersalah harus dihormati selama proses hukum berlangsung. (*/ben)