
MANADO – Ditreskrimsus Polda Sulut resmi menetapkan Mantan Kadis Kominfo Provinsi Sulawesi Utara SL alias Stevan dan Mantan Kabid CI alias Chris sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran media tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp 7,5 miliar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di ruang penyidik Tipidkor Mapolda Sulut.
Keduanya langsung digiring ke rumah tahanan Mapolda Sulut, Kamis (22/10/2026) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya keluar mengenakan rompi orange dan masker menuju tahanan. Mereka dikawal ketat penyidik dan propam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Endrastiawan membenarkan penahanan tersebut. (*/ben)





















