Miliki Senjata Api Rakitan, Warga Serui Papua di Amankan Tim URC Polda Sulut

193
OH saat diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara. (foto ben)

‎MANADO – Seorang pria berinisial OH
‎(30 Tahun) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan, (Kamis 3/9).

‎‎OH diketahui merupakan warga asal Serui, Provinsi Papua, dan sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer. Ia diamankan petugas di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
‎
‎Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk pistol rakitan, tujuh butir peluru aktif, serta satu selongsong peluru yang diduga telah digunakan.
‎
‎Wakatim URC Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, mengatakan OH saat ini telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sulut.
‎
‎‎”Penyidik masih mendalami asal-usul pistol rakitan tersebut, termasuk tujuan kepemilikan dan penggunaannya.
‎
‎Atas dugaan kepemilikan senjata api tersebut, OH dijerat Pasal 306 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kepemilikan senjata api.
‎
‎‎“Untuk saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan. Penyidikan masih terus berlangsung,” pungkas Ipda Andros Hinur. (ben)