MANADO – Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) bencana alam yang menempatkan tersangka sebagai pihak dengan tanggung jawab penuh, baik secara fisik maupun keuangan, Rabu (6/5/2026).
Dalam posisi tersebut, kepala daerah disebut menjadi pengendali utama seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga distribusi dan pertanggungjawaban bantuan.
Dalam pengusutan perkara ini, nama Cinthya Ingrid Kalangit turut disorot. Ia disebut berperan dalam mengorganisir penyaluran bantuan material.
Namun, penyidik menilai proses distribusi justru berjalan lambat dan tidak sesuai dengan prinsip percepatan penanganan darurat sebagaimana diatur dalam pedoman teknis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tak hanya itu, dalam aspek konstruksi, tersangka juga diduga menjalankan arahan dari pihak berinisial JS yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Arahan tersebut berupa penunjukan lima toko penyalur, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan juknis dan juklak serta tidak sejalan dengan arahan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya pengendalian dalam penyediaan bahan bantuan kepada masyarakat penerima.
Langkah tersebut diduga tidak hanya mengatur distribusi, tetapi juga membuka celah untuk memperoleh keuntungan tertentu dari proses pengadaan hingga penyaluran bantuan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengusut tuntas dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (ben)























