
SANGIHE – Proses pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berjalan dan kini memasuki fase krusial.
Sejak dimulai pada 13 April 2026, berbagai tahapan telah dilaksanakan, termasuk rapat pematangan dan persetujuan bersama unsur Forkopimda.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sangihe, Johanis Pilat, menyampaikan pada Sabtu, 25 April 2026, bahwa saat ini tahapan telah memasuki sosialisasi serta bimbingan teknis bagi panitia pemilihan di tingkat kampung.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Ia menegaskan bahwa dalam menentukan calon kepala desa, tidak hanya kelengkapan administrasi yang menjadi syarat utama, tetapi juga integritas serta ketokohan di tengah masyarakat.
“Pertama, secara normal prasyarat adalah kelengkapan administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak. Selanjutnya pada tahap nominasi, itu akan sangat bergantung pada profil administrasi yang telah dipenuhi, termasuk bagaimana mereka berada dalam koridor pengawasan sosial serta ketokohan figur yang bersangkutan,” ujar Pilat.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memilih figur yang tidak hanya layak secara administratif, tetapi juga memiliki rekam jejak sosial yang baik dan mampu menjadi panutan di tengah masyarakat.
Dari total 145 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebanyak 118 kampung akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak.
Momentum ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang berintegritas dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat di tingkat kampung. (Ivan)





















