JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap aktif dan standby selama jam kerja.
Kewajiban itu bagi ASN yang mendapat jatah bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat dalam sepekan.
ASN juga diminta tetap mengaktifkan handphone agar keberadaannya bisa terpantau dan pekerjaan tidak terhambat.
Mendagri menyampaikan hal itu untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH.
“Kemudian handphone tetap aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” ujar Tito, belum lama ini.
Tito menekankan, ASN diharuskan merespon panggilan atau pesan maksimal kurang dari lima menit saat WFH.
Jika aturan itu dilanggar, Tito menyampaikan ASN akan dikenai sanksi berjenjang.
Sanksi pertama bagi ASN yang tak merespons dua kali panggilan, maka akan diberikan teguran lisan.
Kedua, tak merespons dalam kurun waktu lima menit tanpa alasan akan dikenakan teguran tertulis.
Kemudian yang terakhit jika ASN tetap melakukan kesalahan berulang, maka akan dikenakan evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
“Hal ini demi tetap menjaga produktivitas kerja meski bekerja dari rumah,” ungkap Tito. (*/red)



















