Gubernur YSK Terima Persetujuan RTRW Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN

168
Gubernur menerima Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN, Nurson Wahid, di Jakarta, Kamis (19/2/2026). (ist)

JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menerima Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN, Nurson Wahid, di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

‎Persetujuan substansi RTRW ini menjadi tonggak penting setelah melalui proses panjang sejak 2019.

Ini memperkuat kepastian hukum tata ruang di Sulawesi Utara, sekaligus memberikan arah yang jelas terhadap perencanaan pembangunan daerah ke depan.

‎‎Gubernur Yulius menyampaikan bahwa dengan diterimanya persetujuan tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang kuat dalam mengatur pemanfaatan ruang.

‎Pengembangan kawasan strategis, hingga perlindungan lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkelanjutan.

‎‎“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi fondasi utama dalam memastikan pembangunan berjalan terarah, berkeadilan, serta memberi kepastian bagi investor,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

‎‎Persetujuan ini juga diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Sulawesi Utara.

‎Dengan kepastian tata ruang, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas terkait zonasi, peruntukan lahan, serta potensi pengembangan wilayah.

‎Tahapan selanjutnya adalah penetapan RTRW melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎‎Setelah ditetapkan, RTRW akan menjadi acuan resmi dalam setiap kebijakan pembangunan dan penerbitan perizinan di daerah.

‎Dengan rampungnya proses persetujuan substansi ini, Pemprov Sulut optimistis pembangunan daerah akan semakin terarah, terukur dan berkelanjutan. (*/ben)