Polda Sulut Ungkap Peredaran 216 Gram Sabu di Bolmong, Dua Kurir Asal Sulteng Ditangkap

326
Barang bukti sabu seberat 216 gram yang disita Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dari dua kurir asal Sulawesi Tengah.(Dok.Humas Polda)

MANADO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dua pelaku asal Sulawesi Tengah ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 216 gram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolmong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Ipda Torro Pondaag, SH, bersama personel lainnya melakukan penyelidikan selama 9 hari, terhitung sejak 11 Agustus 2025.

Hasilnya, pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 12.30 Wita, tim berhasil meringkus dua pria bernama Moh Aryanto alias Ary (28), warga Kabupaten Donggala, dan Novaldi Langgai alias Noval (31), warga Kota Palu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 5 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 216 gram, tiga unit handphone (iPhone, Infinix, dan Vivo), serta bukti petunjuk transaksi elektronik.

Salah satu kurir asal Sulawesi Tengah yang ditangkap Polda Sulut dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolmong.(Dok.Humas Polda)

Peran Pelaku

Hasil interogasi awal, Ary mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Andre yang tinggal di Bali.

Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp serta pembayaran elektronik menggunakan Gopay dan Dana.

Rencananya, sabu itu akan dipasarkan di wilayah Kota Bitung.

Ary juga mengaku telah menjual sabu sejak tahun 2017 di wilayah Sulawesi Tengah.

Sedangkan rekannya, Noval, berperan membantu komunikasi dengan calon pembeli menggunakan ponselnya.

Keduanya bahkan terakhir kali menggunakan sabu pada Rabu (20/8/2025) sebelum berangkat dari Sulawesi Tengah menuju Sulut sehari kemudian dengan bus umum.

Langkah Lanjut

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut melalui Kanit Subdit I Kompol Franky Ruru, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujarnya. (IvAn)