
SANGIHE — Dalam apel awal bulan Juli yang digelar di Lapangan Gelora Santiago Tahuna pada Rabu (2/7/2025), Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari SE MM menginstruksikan seluruh kepala OPD segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati menegaskan bahwa semua temuan hasil pemeriksaan BPK wajib diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja, dan meminta tidak ada keterlambatan yang bisa berpengaruh terhadap citra serta kinerja pemerintahan daerah.
“Semua kepala perangkat daerah harus hadir dalam rapat evaluasi bersama dan dimohon kerjasamanya dari tingkat atas sampai bawah untuk menyelesaikan temuan-temuan yang sudah kita ketahui bersama,” tegas Thungari.
Ia juga mengimbau seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera berkoordinasi dengan tim pengelola keuangan masing-masing agar dapat menyusun langkah percepatan secara konkret.
Selain fokus pada temuan BPK, dalam arahannya, Bupati menyampaikan rencana rotasi jabatan secara berjenjang di lingkungan Pemkab Sangihe dalam waktu dekat.
Ia menekankan bahwa rotasi ini bukanlah bentuk sanksi, melainkan bagian dari kebijakan pembinaan aparatur.
“Rotasi ini bukan bentuk hukuman, tapi strategi pembinaan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta memberikan kesempatan yang adil dalam pengembangan karier ASN,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa keberhasilan kinerja perangkat daerah merupakan hasil kerja tim, yang melibatkan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para asisten, dan seluruh kepala OPD.
Oleh karena itu, komunikasi dan kerja sama antarlembaga harus terus diperkuat.
Sebagai penutup, Bupati mengajak seluruh ASN dan THL untuk bekerja tidak hanya berdasarkan rutinitas, tetapi dengan semangat dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
“Sebagai pelayan masyarakat, jangan bekerja hanya karena rutinitas. Mari kita bekerja dengan hati dan dedikasi demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” pungkasnya. (IvAn)


















