Lanal Tahuna Tangkap Dua Kapal Selundupan Ayam Filipina, Ratusan Ekor Dimusnahkan

245
Istimewa

SANGIHE – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga wilayah perairan perbatasan Indonesia Filipina.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/7/2025), Lanal Tahuna memaparkan hasil keberhasilan timnya dalam menggagalkan dua aksi penyelundupan ayam ras asal Filipina dalam waktu hampir bersamaan pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna, ratusan ayam ras ilegal diamankan, bersama sejumlah barang campuran seperti minuman keras, pakan ternak, dan obat-obatan hewan.

Aksi pertama berlangsung pada pukul 05.30 WITA. Berbekal informasi intelijen, tim SFQR melakukan patroli menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) di perairan Sangihe dan berhasil menghentikan sebuah pumpboat tanpa nama yang berlayar tanpa dokumen resmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, perahu tersebut kedapatan mengangkut 227 ekor ayam ras Filipina, 20 botol minuman keras, serta satu karung obat ayam. Dua anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Barang selundupan tersebut ditaksir bernilai Rp2,28 miliar.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WITA, SFQR kembali menggagalkan aksi serupa. Sebuah pumpboat kembali ditemukan melintas tanpa dokumen sah, kali ini membawa 345 ekor ayam ras Filipina, pakan ternak, dan obat-obatan hewan.

Ist

Di atas kapal terdapat tiga ABK dan satu penumpang tujuan Manado. Nilai kerugian negara dari penyelundupan kedua ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dari kedua operasi telah dimusnahkan pada Kamis, 3 Juli 2025, di Lanal Tahuna.

“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dari hewan yang tidak melalui uji laboratorium. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan ekosistem dan kesehatan masyarakat,” ungkap Subandi dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, tindakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur pengendalian lalu lintas hewan dan produk turunannya dari luar negeri.

“Penangkapan ini jadi bukti nyata komitmen kami menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Subandi menambahkan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Seruannya soal kesiapsiagaan tinggi bagi seluruh prajurit TNI AL dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap negara, termasuk penyelundupan di perairan nasional. (IvAn)