Empat Personel Polda Sulut Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

1
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto saat memimpin prosesi PTDH di halaman Mapolda, Rabu (14/10/2026). (ist)

MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya. Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolda Sulut, Rabu(14/10/2026).

‎Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto memimpin langsung prosesi PTDH ditandai dengan pencoretan dan penyilangan foto keempat personel sebagai pengganti prosesi pelepasan atribut kepolisian.
‎
‎Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi, para Pejabat Utama (PJU), personel, serta PNS Polda Sulut.
‎
‎Usai upacara, Irjen Pol Yudo Hermanto menjelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati aturan yang berlaku. Aturan tersebut mencakup ketentuan internal kepolisian hingga hukum pidana umum apabila personel melakukan tindak pidana.
‎
‎‎“Anggota Polri itu selain aturan internal juga yang bersangkutan ini apabila melakukan tindak pidana itu diproses dengan pidana umum. Aturan internal berupa peraturan disiplin dan peraturan kode etik,” kata Yudo.

‎Ia menegaskan, keputusan PTDH terhadap empat personel tersebut diambil setelah proses pemeriksaan kode etik. Hasil pemeriksaan menyatakan mereka tidak layak lagi menjadi anggota Polri karena berbagai pelanggaran.
‎
‎Menurut Kapolda, salah satu pertimbangan dalam penindakan tersebut ialah ketidakhadiran personel dalam waktu yang sangat lama. Bahkan, ada anggota yang tidak masuk dinas selama lima hingga enam bulan atau lebih.
‎
‎“Jadi empat ini adalah yang memang sama sekali tidak pernah hadir, tidak pernah masuk itu ada sampai lima bulan, enam bulan bang ya. Lebih dari itu,” ujarnya.
‎
‎Kapolda juga menyebut pelanggaran yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran.

Sejumlah pelanggaran lain, termasuk dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik berulang, turut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
Keempat personel Polda Sulut yang menjalani PTDH tersebut adalah:
‎
1. ‎Bripka Jabar Hasan
2. ‎Brigpol Saepuloh
3. ‎Briptu Rangga Gosal
4. ‎Briptu Elsy Palit
‎
‎Melalui penegakan aturan ini, Polda Sulut menegaskan bahwa setiap personel Polri harus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan institusi serta hukum yang berlaku. (ben)