Dugaan Penguasaan Penyaluran Solar Subsidi di Tateli Disorot, APH Diminta Telusuri

63
Istimewa

MINAHASA — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi mengenai dugaan pengumpulan solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tateli hingga dugaan penjualan kembali dengan harga nonsubsidi mencuat ke permukaan.

Dalam informasi yang beredar di lapangan, seorang perempuan yang dikenal dengan nama Eva Renola Makanoneg, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengumpulan solar bersubsidi tersebut.

Dugaan itu juga menyeret penggunaan sejumlah kendaraan, Kendaraan-kendaraan tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk aktivitas transportasi sebagaimana peruntukannya, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU.

Solar yang terkumpul kemudian diduga dibawa ke lokasi tertentu sebelum kembali disalurkan kepada pihak lain.

Informasi lapangan juga menyebutkan adanya dugaan bahwa BBM subsidi tersebut kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah pengusaha dengan harga di atas harga resmi BBM bersubsidi.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Munculnya informasi tersebut mendorong adanya permintaan agar Aparat Penegak Hukum (APH), bersama instansi pengawas terkait, melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai penting tidak hanya terhadap kendaraan yang diduga digunakan, tetapi juga terhadap pola pembelian di SPBU, volume pengisian, frekuensi transaksi, tujuan pengangkutan, lokasi penyimpanan hingga pihak yang diduga menjadi penerima atau pembeli akhir.

Jika ditemukan adanya pembelian BBM subsidi secara berulang dalam jumlah tidak wajar untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain, maka pola tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

“Kalau benar ada solar subsidi yang dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga tinggi, jangan hanya kendaraan yang diperiksa. Pola distribusi dan siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut juga harus ditelusuri,” demikian desakan yang berkembang di tengah masyarakat.

Penggunaan kendaraan angkutan dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga perlu menjadi perhatian. Kendaraan yang secara fisik terlihat sebagai armada pengangkut barang digunakan untuk aktivitas lain apabila terdapat modifikasi atau pola operasional tertentu.

Karena itu, pemeriksaan lapangan diharapkan dapat mencakup kondisi kendaraan, kapasitas tangki, dokumen kendaraan, riwayat pengisian BBM serta kesesuaian antara aktivitas kendaraan dengan tujuan pengangkutannya.

Penelusuran berbasis data transaksi SPBU juga dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat pola pembelian yang tidak lazim.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan distribusi, tetapi dapat masuk ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak dan gas bumi. Ketentuan pidana juga terdapat dalam regulasi tersebut, termasuk terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Dengan demikian, apabila dugaan pengumpulan dan penjualan kembali solar subsidi tersebut benar-benar terjadi, aparat berwenang dapat melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.

Masyarakat berharap pengawasan distribusi solar subsidi di wilayah Tateli dan sekitarnya diperketat sehingga BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat atau sektor yang memang berhak.

Hingga rilis ini disusun, dugaan keterlibatan Eva Renola Makanoneg maupun penggunaan armada dalam aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.(red)