SANGIHE – Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari mengirim pesan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Arah birokrasi Sangihe ke depan, menurutnya, tidak boleh lagi ditentukan oleh kedekatan personal, melainkan kompetensi, kapasitas, serta hasil kerja yang terukur.
Pesan tersebut disampaikan Michael Thungari saat memimpin Apel Kerja Bersama ASN awal September 2026 di Lapangan Gelora Santiago, Senin (1/9/2026).
Bagi Michael, organisasi pemerintahan tidak dapat dikelola dengan pola lama yang membiarkan subjektivitas memengaruhi perjalanan karier aparatur.
Pemerintah daerah membutuhkan sistem yang mampu menemukan dan menempatkan sumber daya manusia terbaik sesuai kemampuan dan kebutuhan organisasi.
“Jangan lagi ada ASN yang tidak terlihat karena tidak disukai pimpinan maupun tidak pintar mencari muka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penanda arah baru manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Setiap aparatur diharapkan memperoleh kesempatan berkembang berdasarkan kemampuan, integritas, serta kontribusi nyata yang diberikan.
Langkah awal yang ditekankan Bupati adalah penataan sumber daya manusia melalui penerapan manajemen talenta.
Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera membenahi peta kebutuhan organisasi dengan mengkaji kembali analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses tersebut akan dikoordinasikan oleh Bagian Organisasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran aktual mengenai kekuatan aparatur, kebutuhan setiap unit kerja, hingga potensi ASN yang dapat dikembangkan.
Dengan sistem tersebut, penempatan aparatur diharapkan tidak lagi sekadar mengisi jabatan, tetapi menjadi bagian dari strategi membangun birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kinerja.
Selain pembenahan sumber daya manusia, Michael juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar segera mengevaluasi capaian kerja memasuki semester kedua tahun anggaran 2026.
Menjelang pengesahan APBD Perubahan, setiap OPD diminta memastikan kesiapan program agar dapat segera dieksekusi setelah anggaran disahkan.
Bupati menegaskan, tambahan anggaran harus diikuti dengan kesiapan kerja dan percepatan pelaksanaan program. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Hampir setiap OPD ada tambahan anggaran. Setelah APBD Perubahan diketuk, kita harus langsung berjalan. Jangan hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi lupa apakah program itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Michael, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya tingginya realisasi anggaran, melainkan sejauh mana program yang dijalankan mampu memberikan perubahan dan manfaat kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Michael turut menyoroti keberhasilan Kabupaten Kepulauan Sangihe meraih Juara 1 North Sulawesi Investment Challenge (NCIC) 2026.
Prestasi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa Sangihe memiliki kapasitas dan daya saing melalui gagasan serta inovasi yang mampu bersaing di tingkat regional.
Namun, capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai sebuah penghargaan. Prestasi harus menjadi pemacu bagi seluruh perangkat daerah untuk terus menghadirkan inovasi dan terobosan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kompetisi NCIC 2026 sendiri diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara.
Transformasi birokrasi berbasis digital juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Saat ini, pemerintah daerah tengah mempersiapkan penyusunan Master Plan Pemerintahan Digital periode 2026–2031.
Tahapan awal dilakukan melalui asesmen sistem pemerintahan digital sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026 yang akan diintegrasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Michael meminta seluruh perangkat daerah memberikan data yang jujur dan akurat dalam proses tersebut.
Menurutnya, transformasi digital tidak boleh dibangun hanya berdasarkan laporan yang terlihat baik di atas kertas. Pemerintah harus mengetahui kondisi sebenarnya sebagai dasar dalam menentukan langkah pembenahan.
Di tengah agenda reformasi birokrasi tersebut, Bupati juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah terhadap potensi dampak cuaca ekstrem dan musim kemarau.
Para Camat, Lurah, hingga ASN diminta aktif mendeteksi wilayah yang mengalami kesulitan air bersih.
Data tersebut harus segera dikoordinasikan dengan instansi terkait agar penanganan dan bantuan dapat dilakukan berdasarkan skala prioritas.
Bupati menegaskan, ASN tidak boleh membatasi tanggung jawab hanya pada jam kerja.
Seorang aparatur, menurutnya, harus tetap responsif ketika masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah, termasuk saat persoalan muncul di luar jam kantor.
“Keberhasilan pemerintah daerah adalah keberhasilan bersama. Tidak ada satu OPD yang mampu bekerja sendiri,” pungkasnya. (Ivan)






















