MANADO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akhirnya resmi mencabut status peringatan dini tsunami yang sebelumnya diterbitkan menyusul terjadinya gempa tektonik berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Pantai Selatan Mindanao, Filipina, Senin (8/6/2026) pagi.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus langsung menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota.
Khususnya yang berada di wilayah pesisir pantai segera melakukan langkah antisipasi lebih awal menyusul peringatan dini potensi tsunami akibat gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Selatan Mindanao, Filipina.
Langkah cepat ini diambil Gubernur setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan sejumlah wilayah di Sulawesi Utara masuk dalam status Siaga dan Waspada’ tsunami.
Dengan dicabutnya status siaga dan waspada tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera mengeluarkan arahan penting kepada seluruh jajaran pemerintahan kabupaten/kota, terutama di wilayah pesisir.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan kesiapan penuh jika terdapat dampak atau kerusakan yang terjadi akibat getaran gempa maupun gelombang yang sempat teramati.
“Puji syukur, status peringatan tsunami sudah resmi dicabut oleh BMKG. Namun, kami memerintahkan agar segera dilakukan pendataan menyeluruh terkait potensi kerusakan dan kerugian yang mungkin dialami oleh masyarakat maupun fasilitas umum,” demikian arahan Gubernur.
Data hasil pendataan tersebut nantinya akan dikumpulkan dan disusun secara rinci untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Selain itu, informasi ini menjadi dasar utama bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam merencanakan dan menyalurkan bantuan yang dibutuhkan, guna memastikan pemulihan kondisi masyarakat berjalan cepat dan tepat sasaran.
Meskipun ancaman tsunami sudah berakhir, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memantau perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang.
Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh upaya pemantauan dan penanganan pasca‑kejadian akan terus berjalan hingga kondisi benar‑benar dinyatakan aman dan terkendali. (*/ben)





















